Bantul – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari terus rangkul klien Pemasyarakatan untuk bersama-sama mengikuti bimbingan kepribadian penyuluhan hukum bertempat di Aula Kantor Kalurahan Ringinharjo, Bantul yang di selenggarakan oleh Griya Abhipraya Pandawa Bapas Kelas II Wonosari bekerjasama dengan Pokmas LSBH Sejat (21/11/2024).
Kegiatan di buka oleh Ketua Griya Abhipraya Pandawa Bapak Mashuri, dihadiri pula oleh Lurah Ringinharjo, Babinsa, Babinkamtibmas dan Tim dari LSBH Sejati yang membawakan materi Penyuluhan Hukum dengan Tema Pinjaman Online dan penanganan Hukum.
Pada kesempatan tersebut Mashuri menyampaikan kepada seluruh klien pemasyarakatan yang hadir bahwa Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat, terutama di era digital saat ini. Dengan kemudahan akses hanya melalui ponsel dan proses yang cepat, pinjaman online menarik perhatian banyak orang. Namun, popularitas ini juga menghadirkan sejumlah tantangan, terutama terkait penyalahgunaan, praktik ilegal, dan perlindungan konsumen. Artikel ini akan membahas tentang pinjaman online, masalah hukum yang sering muncul, serta langkah-langkah penanganannya di Indonesia.
“Kemudahan ini sering kali disertai dengan risiko besar, terutama jika masyarakat menggunakan layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang sangat tinggi, cara penagihan yang intimidatif, hingga penyalahgunaan data pribadi”, tegas Mashuri dalam sambutannya.
Dalam paparannya, Tim dari LSBH Sejati Dimas Priyo Sejati juga mengatakan bahwa Pinjaman online menawarkan kemudahan, tetapi juga memiliki risiko jika tidak dikelola dengan bijak. Pemerintah telah menyediakan kerangka hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Namun, kesadaran masyarakat untuk memilih layanan yang terpercaya dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen tetap menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini.
“Dengan langkah yang tepat, pinjaman online dapat menjadi alat yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah hukum yang merugikan,” tegas Dimas.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga menyampaikan tips untuk menghindari masalah pinjaman online, meliputi pilih penyedia yang terdaftar OJK, baca syarat dan ketentuan dengan teliti, hindari memberikan data pribadi ke aplikasi yang tidak jelas, pinjam sesuai kemampuan finansial, dan laporkan pinjaman online ilegal ke pihak berwenang
Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 27 Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul. Pihak LSBH Sejati juga bersedia untuk memberikan bantuan advokasi bagi Klien Pemasyarakatan yang menghadapi kasus hukum.
(Humas Bapas Kelas II Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa, Wonosari Pasti Cekatan)
#Kemenkumham
#Ditjenpas
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#KemenkumhamDIY
#BapasWonosari
#ReformasiBirokrasi
Email :
Laman : bapaswonosari.kemenkumham.go.id
Facebook : Balai Pemasyarakatan Wonosari
Instagram : @bapas_wonosari
Twitter : @bapasWonosari