Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM D.I. YOGYAKARTA

TUGAS POKOK

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bispa, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : “memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku”.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan;
  2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  4. Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Dewan Pembina Pemasyarakatan (melalui Kepmen Kehakiman No. M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang diubah menjadi Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara, dan klien pemasyarakatan yang memerlukan; dan
  6. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan.

STRUKTUR ORGANISASI

struktur
 
Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari terdiri dari:
  1. Tata Usaha;
    Tugas
    Urusan Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan
    tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bagian
    di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.
    Fungsi
    • Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
      perlengkapan/ BMN, ketatausahaan, hubungan masyarakat, kerja sama,
      dan kearsipan Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.  
    • Melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Balai
      Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.  
    • Melaksanakan koordinasi kegiatan Balai Pemasyarakatan Kelas II
      Wonosari.  
    • Melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana. 
    • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Balai Pemasyarakatan 
      Kelas II Wonosari. 
  2. SUB SEKSIE BIMBINGAN KLIEN DEWASA;

    Tugas
    Sub Seksie Bimbingan Klien Dewasa mempunyai tugas menyelenggarakan
    pelaksanaan tugas pembimbingan klien dewasa.
    Fungsi
    • Menyusun rencana kerja Sub Seksie Bimbingan Klien Dewasa.

    • Melaksanakan registrasi klien dewasa.

    • Melaksanakan penelitian kemasyarakatan klien dewasa.

    • Melaksanakan bimbingan klien dewasa.

    • Melaksanakan pengawasan program bimbingan klien dewasa.

    • Melaksanakan bimbingan kemandirian, kepribadian, konseling dan lanjutan terhadap klien dewasa.

    • Melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit) terhadap klien dewasa.

    • Melaksanakan sidang TPP.

  3. SUB SEKSIE BIMBINGAN KLIEN ANAK;
    Tugas
    Sub Seksie Bimbingan Klien Anak mempunyai tugas menyelenggarakan
    pelaksanaan tugas pembimbingan klien anak.
    Fungsi
    • Menyusun rencana kerja Sub Seksie Bimbingan Klien Anak.

    • Melaksanakan registrasi klien anak.

    • Melaksanakan penelitian kemasyarakatan klien anak.

    • Melaksanakan bimbingan klien anak.

    • Melaksanakan kegiatan pendampingan klien anak.

    • Melaksanakan pengawasan program bimbingan klien anak.

    • Melaksanakan bimbingan kemandirian, kepribadian, konseling dan lanjutan terhadap klien anak.

    • Melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit) terhadap klien anak.

    • Melaksanakan sidang TPP.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini30
Kemarin285
Minggu ini315
Bulan ini1438
Total 74744

07-05-2024