.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DI YOGYAKARTA
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai pranata mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) untuk membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam persidangan anak;
- Menyusun program bimbingan Klien Pemasyarakatan;
- Mengikuti sidang pengadilan anak di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas/Rutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan TPP;
- Melaksanakan registrasi Klien Pemasyarakatan;
- Melaksanakan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan;
- Memberi bantuan bimbingan kepada bekas napi, anak didik, dan Klien Pemasyarakatan yang membutuhkan (after care) dan;
- Melakukan urusan TU BAPAS
STRUKTUR ORGANISASI
Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Sub Seksi Registrasi;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik; - Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
-
Seksi Bimbingan Narapidana / Dewasa;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / Dewasa
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / Dewasa;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / Dewasa;
Seksi Bimbingan Narapidana / Dewasa Terdiri dari :
- Sub Seksi Registrasi;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / Dewasa; - Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / Dewasa;
- Sub Seksi Registrasi;