4 PK Bapas Wonosari Diterjunkan Lakukan Pendampingan 4 ABH di Polsek Banguntapan

trj1

Wonosari - Empat orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari diterjunkan untuk melakukan pendampingan penyidikan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (12/7). Kegiatan berlangsung di Polsek Banguntapan, Bantul.

Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menugaskan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) untuk menerjunkan 4 PK dalam mendampingi 4 ABH atas kasus tindak pidana pengeroyokan. Dalam pesannya, Nugroho mengungkapkan agar PK dalam menjalankan tugas selalu mengupayakan kepentingan terbaik bagi Anak. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jaga integritas dan junjung tinggi hukum dengan mengupayakan kepentingan terbaik bagi Anak," pinta Nugroho.

Adapun 4 PK yang mendampingi 4 ABH tersebut 1 orang PK Muda Agus Sugiyadi, dan 3 orang PK Pertama yakni Muhtriyono, Rismawan Agung dan Tri Rahayu. Kegiatan dihadiri oleh Anak pelaku, penyidik, para orang tua, dan Penasehat Hukum.

PK Muda Agus Sugiyadi berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Agus juga memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik. Begitu juga dengan saran kepada orang tua, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Saya berpesan kepada Anak agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik, orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya," pinta Agus mencoba menenangkan hati.

Senada dengan PK Agus, PK Tri Rahayu juga menyampaikan kepada ABH yang didampinginya untuk dapat mengambil hikmah atas kejadian yang terjadi dan menjadi pembelajaran berharga agar ke depan menjadi anak yang bermanfaat.

"Apa yang kalian lakukan memiliki dampak, tidak hanya kepada kalian namun juga berdampak ke orang tua. Minta maaflah ke orang tua," ujar Tri Rahayu. .

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat ABH tersebut dilakukan penahanan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selanjutnya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada pihak Balai Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti oleh para PK.

Secara terpisah, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija yang menerima laporan hasil pendampingan, meminta para PK aktif dalam mengikuti perkembangan kasus dan segera menindaklanjuti Litmas apabila nantinya telah dimintakan.

"Ikuti secara aktif proses hukum selanjutnya, berikan layanan yang terbaik," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

trj2

trj3

trj4

 


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini132
Kemarin182
Minggu ini1161
Bulan ini3785
Total 77091

19-05-2024