Bantul - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan persidangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial "M" yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (20/9/2022). PK Muda Agus Sugiyadi ditunjuk untuk melakukan pendampingan ini. Proses persidangan pun telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi, pembacaan litmas, tuntutan hingga saat ini tiba pada pembacaan putusan. Hadir dalam persidangan tersebut yakni Jaksa Penuntut, Penasehat Hukum dari LBH Handayani, ABH, Orang tua ABH. Hakim memutuskan ABH terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan dijatuhi hukuman. Agus Sugiyadi pascaputusan, menguatkan hati dan mental ABH agar lapang dada dan ikhlas menerima putusan. "Ambil hikmah dan selalu perbaiki diri," terang Agus. Agus juga berkomitmen untuk selalu memantau dan mengawasi perkembangan Anak selama nantinya menjalani masa pembinaan. "Kami akan terus memantau dan mengikuti perkembangan Anak selama menjalani pembinaan. Semoga Anak bisa memperbaiki diri dan menjadi lebih baik," sambung Agus. (Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan)