Wonosari - Dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RUP tahun anggaran 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapas Kelas II Wonosari mengikuti Sosialisasi Pedoman RUP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, mulai hari Senin 24 Oktober 2022 - Rabu 26 Oktober 2022 di ruang rapat 557 gedung Sekretariat Jenderal dan diikuti secara daring oleh seluruh PPK dan pengelola keuangan di lingkungan Kemenkumham. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Novita Ilmaris. Dalam sambutannya, Novita, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi Kanwil D.I Yogyakarta ini menekankan untuk pengisian input RUP pada aplikasi SIRUP maksimal bulan Desember 2022. "Kita harapkan pengisian RUP bisa deselesaikan maksimal bulan Desember supaya tahun depan sudah terumumkan dan bisa dilihat oleh penyediam maupun masyarakat umum" ucap Novita. Lebih lanjut Karo BMN menyampaikan untuk melaksanakan chek and balance antara PPK maupun tim UKPBJ agar meminimalisir terjadi kesalahan ataupun kecurangan dalam pengadaan kontrak. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh tim UKPBJ Kemenkumham.
(Humas Bapas Wonosari)