Kamis pagi (03/01/19) kepala Bapas Kelas II Wonsoari, Surya Dharma, A.Md.IP, S.H beserta jajaran struktural, yaitu Kepala Subsie Dewasa, Rokhmad, A.Ks, Kapala Subsie Anak, Wakija,S.Pd dan Kepala Tata Usaha, Ngadiran, S.H.,M.H mengadakan rapat internal terkait implementasi surat edaran Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-982.PK.01.04.03.TH 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam rapat internal tersebut, Kepala Bapas mengajak jajaran struktural untuk berdiskusi serta bermusyawarah terkait peran dan pengoptimalisasian Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Rapat yang berlangsung sekitar empat puluh lima menit ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kasubsie BKD dan BKA dalam meneruskan informasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Kasubsie BKD dan BKA menindaklanjuti dengan memberikan informasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Menindaklanjuti dengan penataan ruangan kerja bagi Pembimbing Kemasyarakatan dan ruang Kasubsie, sehingga terjadi satu kolaborasi dan koordinasi yang lebih mudah dalam bekerja. selain itu, tidak ada pembagian tugas dalam pekerjaan. PK pun dihimbau untuk lebih disiplin dalam bekerja. disiplin terkait penggunaan seragam dinas, surat tugas serta penggunaan kendaraan dinas selama Dinas Luar.
Setelah pengarahan dari Kasubsie, Kepala Bapas Kelas II Wonosari juga memberikan pengarahan langsung kepada para Pembimbing Kemasyarakatan terkait hierarkis serta sistem birokrasi yang ada di Bapas Kelas II Wonosari, tentang Kuasa Pemberi Tugas dan Pendelegasian Tugas.