Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari melakukan pendampingan penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa (13/9/2022). Kegiatan berlangsung di Polsek Imogiri, Bantul. Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menugaskan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) untuk menerjunkan PK Muda Pedro Soares untuk memberikan pendampingan terhadap ABH berinisial "A" dengan perkara penyalahgunaan Senjata Tajam. Dalam pesannya, Nugroho mengungkapkan agar PK memberikan pendampingan sebaik-baiknya dan memastikan Anak tidak berada dalam tekanan hingga siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Kedepankan kepentingan Anak, pastikan Anak tidak berada dalam tekanan dan siap menjalani pemeriksaan," tutur Nugroho. Kegiatan pemeriksaan BAP ini dihadiri oleh Anak pelaku, penyidik, orang tua, dan Penasehat Hukum. PK Muda Pedro Soares berkomitmen melakukan pendampingan secara profesional dan memberikan pemahaman kepada Anak agar menghadapi proses pemeriksaan dengan tenang dan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik dengan sejujur-jujurnya. "Yang terpenting kamu jawab yang jujur, apa adanya tidak usah takut, agar proses hukum ini berjalan baik," ucap Pedro kepada ABH. Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap ABH tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada pihak Balai Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti oleh para PK. (Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Pasti Cekatan)