Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan persidangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial "F", "FR" dan "G" yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (21/9/2022). Tiga orang PK, yakni Indiah Respati, Muhtriyono dan Rismawan Agung mengikuti jalannya sidang secara virtual. Ketiga ABH ini terlibat dalam tindak pidana pencurian (pasal 363 KUHP). Setelah melalui rangkaian persidangan sebelumnya, Rabu ini Hakim membacakan putusan terhadap perkara yang disidangkan. ABH diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman. Hadir dalam persidangan tersebut yakni Jaksa Penuntut, Penasehat Hukum, ABH, Orang tua ABH. PK Rismawan Agung berharap Anak pasca putusan bisa berubah menjadi pribadi yang semakin baik. Dirinya pun akan selalu memantau dan mengawasi Anak selama menjalani putusan Pengadilan. "Semoga Anak bisa mengambil pembelajaran dan tidak melakukan tindak pidana di kemudian hari," ucap Agung. PK Indiah juga mengatakan akan intensif mengawasi Anak tentu dengan dukungan dari orang tua. Menurut Indiah, peran orang tua dalam membentuk karakter, sikap, dan mental Anak sangat penting. "Kami minta orang tua untuk benar-benar memperhatikan anaknya. Kesalahan yang dilakukan oleh anak, bagaimanapun juga tetap darah dagingnya untuk bisa memaafkannya," jelas Indiah. (Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan)