Periksa Kerapian Pegawai, Kabapas Wonosari: Perhatikan Aturan Pakaian Dinas dan Atribut

kra2 Wonosari - Penggunaan pakaian dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baik itu penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Khusus (PDK), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Atribut. Dalam rangka melakukan pengecekan terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut, Kabapas Wonosari Nugroho Dwi Wahyu Ananto menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan pemeriksaan penggunaan pakaian dinas dan atribut pegawai pada Selasa (27/9/2022). Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kantor Bapas Wonosari dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Dalam amanatnya, Nugroho menyampaikan agar seluruh pegawai memperhatikan dan mempedomani Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018. Sebagai pelayan publik, masyarakat juga akan menilai kredibilitas penggunaan pakaian dinas dan atribut secara lengkap dan tertib. "Penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai aturan mencerminkan kepribadian kita sebagai ASN, untuk itu saya harap kita semua bisa berpenampilan dan berperilaku secara baik," pinta Nugroho. Kemudian Kaur Tata Usaha dan Kasubsi BKA melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap barisan pegawai. Pegawai yang tidak lengkap mengenakan atribut, keluar barisan dan diberikan pengarahan agar ke depannya semakin tertib dalam mengenakan pakaian dinas dan atribut. (Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Pasti Cekatan)

 

kra1


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini121
Kemarin182
Minggu ini1150
Bulan ini3774
Total 77080

19-05-2024