Kemenkumham telah memulai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sosialisasi akan dilakukan di lima provinsi di Indonesia, dengan lokasi pertama yang dipilih adalah Universitas Sumatera Utara (USU). Kelima provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali. Rangkaian acara yang bertajuk "Kumham Goes to Campus" ini direncanakan tuntas pada awal November 2022. Kegiatan yang diagendakan bertempat di perguruan tinggi ini menyasar kepada mahasiswa sebagai target audience. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej, mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Mahasiswa juga diajak untuk berpartisipasi memberikan pendapat ttg RUU KUHP melalui PARTISIPASIKU. Aplikasi ini merupakan wadah bagi publik untuk memberikan masukan guna meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tak hanya soal RUU KUHP, peserta yang hadir juga dapat menikmati beragam layanan publik di Kemenkumham, seperti pelayanan administrasi hukum umum oleh Ditjen AHU dan kekayaan intelektual oleh Ditjen KI. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menghimpun pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP #KumhamGoesToCampus