Kelompok Masyarakat (POKMAS) Sebagai Sarana dalam Mendukung Program Kerja Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Wonosari

LKBH Sang SuryaBapas Wonosari Gandeng Pokmas LKBH Sang Surya untuk mengadakan Penyuluhan Hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembimbingan klien, Bapas Wonosari telah menggandeng mitra kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Ada 5 (lima) pokmas yang telah menjalin kerja sama, meliputi: Yayasan Pondok Elkana, Klinik Iptek Mina Bisnis (Kimbis), LKBH Sang Surya, Karang Taruna "Satya Taruna Bakti", dan Pondok Pesantren Al-Hikmah.
Pada hari Rabu (27/1), Pokmas LKBH Sang Surya memberikan penyuluhan hukum terhadap klien Bapas Wonosari. Dalam sambutannya, Kabapas Wonosari Nugroho Wahyu Dwi Ananto sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi dari LKBH Sang Surya dalam penyelenggaraan pemasyarakatan khususnya dalam hal penyuluhan hukum sebagai langkah optimalisasi pembimbingan klien.
"Klien kita membutuhkan pengetahuan tentang hukum, bisa jadi mereka melakukan perbuatan tindak pidana karena memang tidak memahami hukum," ucap Nugroho.
Tim penyuluhan dari LKBH Sang Surya terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh ketuanya, Supriyanto. Klien yang mengikuti kegiatan tersebut sejumlah 15(limabelas) orang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Adapun materi yang diberikan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkembangan teknologi informasi yang pesat, menghasilkan komunikasi yang tentu berbeda dari era sebelumnya. Komunikasi dua arah melalui sarana media informasi, seperti dua sisi mata pisau, dalam konteks positivisme mempermudah penyampaian informasi, sementara dampak negatifnya banyak muncul pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya maupun digunakan untuk melakukan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Tentu hal demikian, dari masing-masing individu maupun kelompok perlu adanya filter pengetahuan, sehingga tidak mudah percaya akan suatu pemberitaan tanpa menelusuri kebenarannya yang justru menimbulkan hoaks di tengah masyarakat.
UU ITE telah mengatur perbuatan yang dilarang dalam konteks penyebarluasan informasi maupun dokumen elektronik, sebagaimana termaktub dalam pasal 27 ayat (3). “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dalam pasal 45 ayat (1) bagi yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan mengenai ujaran kebencian dan SARA termaktub dalam pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”, dalam pasal 45 ayat (2) bagi yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Melalui penyuluhan hukum yang dijadwalkan secara berkala ini, klien Bapas Wonosari akan semakin memahami tentang hukum yang diharapkan ke depannya tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Harapan kami klien Bapas Wonosari bisa menjadi manusia seutuhnya, sadar akan kesalahannya mau, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana,” pungkas Nugroho.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini129
Kemarin182
Minggu ini1158
Bulan ini3782
Total 77088

19-05-2024