PENDAMPINGAN BAP, PK BAPAS WONOSARI BERIKAN YANG TERBAIK BAGI ABH

 

dap

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Jumat (20/5). Kegiatan berlangsung di Polsek Banguntapan, Bantul.

Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, meminta untuk Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak. Pendampingan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas.

"Lakukan pendampingan secara profesional, ciptakan situasi yang kondusif dalam proses pemeriksaan terhadap Anak," ujar Nugroho.

Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam perkara ini sebanyak 2 (dua) orang ABH berinisial "A" dan "I" didampingi oleh PK Muda Pedro Soares dan PK Pertama Unggul Kurnia. Adapun tindak pidana yang disangkakan yakni pengeroyokan (pasal 170 KUHP). Kegiatan dihadiri oleh Anak pelaku, penyidik, Orang tua, dan Penasehat Hukum.

PK Muda Pedro Soares menuturkan bahwa sesuai dengan UU SPPA, PK melaksanakan tugas pendampingan terhadap Anak. Dirinya yang sudah bergelut dalam bidang ini sejak lama, berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"ABH masih memiliki masa depan yang panjang, semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan ke depannya menjadi anak yang semakin baik," harap Pedro.

Hal senada juga disampaikan oleh PK Pertama Unggul Kurnia bahwa di era digital dan modernisasi ini, pergaulan anak semakin luas. Kondisi ini perlu mendapat perhatian lebih dari orang tua, instansi pendidikan dan masyarakat agar anak tidak salah jalan dan terjerumus dalam perbuatan tindak pidana.

"Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal tumbuh kembang anak, apalagi di era digital yang tanpa sekat, pendidikan agama dan moral semakin diperkuat untuk membentengi anak dari pergaulan yang tidak baik," ucap Kurnia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua ABH tersebut diwajibkan untuk lapor diri seminggu dua kali di Polsek Banguntapan. Selanjutnya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada pihak Balai Pemasyarakatan.

Secara terpisah, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) meminta PK untuk terus aktif memantau perkembangan sembari berkoordinasi secara berkelanjutan dengan pihak Polsek Banguntapan.

"Pantau dan ikuti terus serta berikan layanan yang terbaik bagi ABH," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

dap2


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini129
Kemarin182
Minggu ini1158
Bulan ini3782
Total 77088

19-05-2024