Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melaksanakan tugas pendampingan persidangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial "B" yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, proses sidang telah berlangsung mulai mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan litmas, tuntutan. Hari ini, hakim Pengadilan Negeri Bantul membacakan putusan perkara terhadap ABH tersebut.
Hadir dalam persidangan tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan ABH.
Hakim memutuskan ABH terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman.
Pasca pembacaan putusan, PK Ari Nur Rini mengatakan kepada ABH untuk dapat ikhlas atas konsekuensi perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya, sehingga ke depannya agar berhati-hati dan berpikir matang sebelum bertindak. "Gunakan waktu selama menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya, perbaiki diri dan jangan mudah terpengaruh oleh lingkungan," ucap Ari memberikan pesan kepada ABH.
Selain itu nantinya guna pemenuhan akan hak-hak Anak selama menjalani pembinaan, Ari juga akan terus menjalin sinergi dengan instansi terkait. Komunikasi, koordinasi dan sinergi merupakan kata kunci untuk mewujudkan pelayanan yang prima demi kepentingan terbaik Anak. "Kita di Bapas ini tidak bisa berjalan sendiri, kita harus bekerja sama dengan instansi lain demi mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada Anak. Saya akan terus mengawal perkembangannya dan semoga berubah menjadi pribadi yang semakin baik," tambah Ari.
(Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan)