TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari memberikan pendampingan pasca rehabilitasi narapidana atau klien pemasyarakatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaannya dimulai sejak Senin (20/09/2021) lalu.
Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto menjelaskan pendampingan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
"Keduanya telah bekerjasama dan membantu kami dalam kegiatan pasca rehabilitasi ini," ujar Nugroho memberikan keterangan pada Rabu (22/09/2021).
Ia menjelaskan program pasca rehabilitasi jadi salah satu tugas dan fungsi Bapas. Antara lain melakukan pendampingan dan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
"Pasca rehabilitasi diberikan agar klien yang pernah terlibat kasus narkotika dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Nugroho.
Kegiatan Pasca Rehabilitasi ini berlangsung setidaknya selama 5 hari ke depan. Pelaksanaannya pun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Terpisah, konselor dari BNNP DIY, Puput Yogi mengatakan ada sejumlah materi yang diberikan pada klien pemasyarakatan. Antara lain mengenai Pemulihan Adiksi dan Refleksi Diri.
"Tujuannya untuk penguatan pemulihan pada klien pemasyarakatan," jelas Puput.
Ia pun menyampaikan apresiasinya pada Bapas Kelas II Wonosari karena telah memberikan kepercayaan terkait program Pasca Rehabilitasi ini.
Sekaligus berharap hasil kegiatan bisa berdampak positif pada klien pemasyarakatan.(Tribunjogja/Alexander Ermando)