Usulan Hak Integrasi Terbaru, Bapas Wonosari Ikuti Sosialisasi Ditjenpas

hiter1

Wonosari - Pemasyarakatan telah memiliki undang-undang terbaru, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 kini telah digantikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Terkait hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY mengikuti sosialisasi dan penguatan mekanisme pengusulan hak integrasi Narapidana yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (5/9). Acara yang dipusatkan di Kantor Pusat Ditjenpas ini diikuti oleh seluruh UPT Lapas, Rutan, lpka dan Bapas se-Indonesia secara virtual.

Seperti diketahui, Ditjenpas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea mengatakan bahwa Ditjenpas mengambil langkah cepat dalam mensosialisasikan pengusulan hak integrasi narapidana kepada semua jajaran pelaksana teknis.

"Sehubungan dengan telah disahkannya UU pemasyarakatan dan Petunjuk Pelaksanaan, maka kami ambil langkah cepat sosialisasi dan penguatan mekanisme pengusulan hak integrasi," tutur Thurman.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto menyebutkan bahwa peranan Bapas semakin diperkuat dalam UU Pemasyarakatan terbaru yakni dari tahapan pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Untuk itu Pujo meminta Ka-UPT agar melibatkan Bapas sejak awal dengan harapan pembimbingan dan pengawasan dapat maksimal.

"Kewajiban Kepala UPT melibatkan PK sejak awal penempatan WBP. Ini terkait dengan Litmas bantuan hukum, Litmas perawatan, Litmas pembinaan kepribadian dan kemandirian, Litmas pembinaan lanjutan, Litmas Asimilasi, Litmas Integrasi, serta Litmas pembinaan akhir," ujar Pujo.

Adapun ketentuan pemberian hak bersyarat tertuang dalam pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan. Selain itu WBP harus mengikuti program pembinaan dengan dilakukan penilaian berdasar SPPN oleh Wali Pemasyarakatan dan penilaian asesmen berdasar ISPN oleh PK. Perlu diketahui bahwa hak bersyarat tersebut tidak berlaku bagi WBP yang divonis pidana seumur hidup dan terpidana mati.

(Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan)

hiter2


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini114
Kemarin182
Minggu ini1143
Bulan ini3767
Total 77073

19-05-2024