Pendampingan Sidang bagi ABH secara virtual di PN Bantul

sid

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari melaksanaan pendampingan sidang anak 1. YP 2. AEJ. Perkara Pasal 2 Ayat (2) UU R.I NOMOR 12 TAHUN 1951 Tentang Senjata Tajam dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bantul secara virtual dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19 sebagai langkah pencegahannya. Agenda sidang kali ini adalah tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua Anak Pidana dengan Syarat Pengawasan (PiB) masing-masing 1 tahun.
Kedua Anak didampingi oleh Penasehat Hukum, Orangtua, Pekerja Sosial, dan PK Bapas. Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin, 21 Maret 2022
Pelaksanaan sidang ini berjalan dengan lancar. 

(Humas Bapas Wonosari)


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini132
Kemarin182
Minggu ini1161
Bulan ini3785
Total 77091

19-05-2024