Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari melaksanaan pendampingan sidang anak 1. YP 2. AEJ. Perkara Pasal 2 Ayat (2) UU R.I NOMOR 12 TAHUN 1951 Tentang Senjata Tajam dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bantul secara virtual dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19 sebagai langkah pencegahannya.
Agenda sidang kali ini adalah tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua Anak Pidana dengan Syarat Pengawasan (PiB) masing-masing 1 tahun.
Kedua Anak didampingi oleh Penasehat Hukum, Orangtua, Pekerja Sosial, dan PK Bapas.
Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin, 21 Maret 2022
Pelaksanaan sidang ini berjalan dengan lancar.
(Humas Bapas Wonosari)