Bantul - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan persidangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial "MH" yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (9/11/2022). PK Muda Suprihanto ditunjuk untuk melakukan pendampingan ini. Proses persidangan pun telah berlangsung mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan litmas, tuntutan hingga saat ini tiba pada pembacaan putusan. Hadir dalam persidangan tersebut yakni Jaksa Penuntut, Penasehat Hukum, ABH, Orang tua. Dalam persidangan ini, ABH mengikutinya secara virtual dari Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta. Hakim memutuskan ABH terbukti bersalah melakukan tindak pidana perampasan dan dijatuhi hukuman. Pascaputusan, Suprihanto mencoba menguatkan ABH untuk berlapang dada dan menerima dengan ikhlas putusan hakim. Karena setiap perbuatan pasti memiliki konsekuensi. Suprihanto juga berkomitmen akan melakukan pengawasan terhadap ABH yang menjalani putusan hakim secara intensif. "Dengan kasus yang sudah diputus hakim, mempunyai kekuatan hukum mengikat, kami selaku PK akan melakukan pengawasan secara intensif. Semoga Anak bisa menjadi pribadi yang semakin baik," harap Suprih. (Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan) #Kemenkumham #KumhamPasti #Ditjenpas #Pemasyarakatan #KanwilKemenkumhamDIY #KemenkumhamDIY