Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Wonosari Lakukan Pendampingan Persidangan ABH

WhatsApp Image 2021 01 25 at 13.59.32Wonosari – Sebagaimana amanat UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) wajib melakukan pendampingan terhadap ABH. Dalam masa pandemi Covid-19, pelayanan pendampingan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (25/1).
ABH menjalani persidangan dikarenakan melakukan penyalahgunaan narkoba, berupa pemakaian pil Yarindo.
PK Muda, Suprihanto, mengatakan bahwa ABH memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari Bapas.
“Kami di Bapas Wonosari, berusaha mewujudkan pelayanan sesuai dengan tupoksi. Dalam masa pandemi ini, bukan hanya pendampingan yang dilakukan secara virtual, namun juga pembuatan Litmas maupun pengawasan Asimilasi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabapas Wonosari, Nugroho Wahyu Dwi Ananto, mengatakan bahwa Bapas Wonosari telah menerapkan layanan prima. Di era keterbukaan ini, publik juga ikut memantau kinerja Bapas.
“Publik sebagai pengguna layanan, turut mengawasi kinerja kami, untuk itu jangan mengecewakan mereka dan berikan layanan yang terbaik. Dan yang terpenting, seluruh jajaran pegawai Bapas Wonosari jangan sekali-kali melakukan tindakan KKN,” pungkasnya.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)
#kemenkumham #ditjenpemasyarakatan #kemenkumhamjogja #KumhamPasti BapasWonosari


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini95
Kemarin182
Minggu ini1124
Bulan ini3748
Total 77054

19-05-2024