PK Bapas Wonosari Dampingi Pemeriksaan ABH di Polsek Wonosari

abh111

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari melakukan pendampingan penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (22/9/2022). Kegiatan pendampingan BAP terhadap berlangsung di Polsek Wonosari Gunungkidul.

Kegiatan pemeriksaan BAP ini dihadiri oleh Anak pelaku, penyidik, PK, orang tua, dan Penasehat Hukum.

ABH berinisial "T" dan "E" dengan perkara pengeroyokan (pasal 170 KUHP) menjawab pertanyaan pihak penyidik. Keduanya tercatat masih aktif bersekolah, baik formal maupun nonformal.

Adapun PK Muda Indiah berharap ABH tetap bisa mengikuti jalannya sekolah meskipun saat ini sedang menghadapi proses hukum. PK Pertama Muhtriyono pun sama harapannya dengan Indiah.

Indiah meminta ABH untuk menjawab yang ditanyakan oleh pihak penyidik secara jujur dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sikap kooperatif dan mengakui kesalahan, bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Jawab saja dengan jujur yang ditanyakan oleh penyidik," pinta Indiah kepada ABH.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan pertimbangan bahwa ABH masih bersekolah formal maupun kejar paket C, serta adanya komitmen dari orang tua untuk memastikan Anak mengikuti proses hukum selanjutnya, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Selanjutnya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan kepada pihak Balai Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti oleh para PK.

PK Muhtriyono menyambut baik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan. Dia berharap ABH bisa meneruskan sekolahnya dan mengingatkan untuk selalu menjaga diri dan mengikuti proses hukum selanjutnya secara bertanggung jawab.

"Saya minta kalian untuk bersyukur tidak dilakukan penahanan, ambil hikmah dari kejadian ini, dan tanggung jawab ikuti proses hukum ke depannya," ucap Muhtriyono.
Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto yang menerima laporan dari para PK usai pemeriksaan ABH, mengungkapkan agar PK terus mengawal dan memastikan ABH tidak melakukan pelanggaran hukum selama proses hukum sedang berjalan. PK bisa menemui guru sekolah maupun masyarakat untuk memberikan penjelasan kepada mereka terkait kondisi dan perkembangan Anak.
"Saya minta PK tetap berikan layanan yang terbaik. Apalagi Anak tidak ditahan, kalau perlu temui guru dan tokoh masyarakat agar mereka memahaminya," ujar Nugroho. (Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Pasti Cekatan)


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini114
Kemarin182
Minggu ini1143
Bulan ini3767
Total 77073

19-05-2024