Wonosari - Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari mengikuti Sosialisasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Kamis (1/9/2022). Kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Dalam sambutannya, Kakanwil Imam Jauhari menyebut bahwa pembentukan LSP bertujuan untuk memastikan kompetensi Petugas Pemasyarakatan.
"Perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dimana bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja," tutur Imam.
Kegiatan kemudian dilanjutkan paparan dari Ditjen Pemasyarakan yakni Subkoordinator Kemitraan Muhammad Haidar Fikri. Judul materi yang disampaikan: “Penguatan Program Pelatihan Keterampilan Melalui Pembentukan LSP, Perizinan dan Akreditasi Bengkel Kerja serta Pelatihan Instruktur Bagi Petugas Pemasyarakatan”.
Dalam paparannya, Fikri menyebut bahwa mengapa diperlukan sertifikat kompetensi, untuk mendapat pengakuan atas kepemilikan, pencapaian dan kemampuannya dari otoritas yang berwenang dan sebagai bukti bagi peningkatan daya saing kerja. Fikri juga menjelaskan tahapan dan syarat-syarat dalam pembentukan LSP.
(Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan)