Wonosari - Dalam rangka melaksakan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) D.I Yogyakarta melakukan pendampingan persidangan bagi ABH, Selasa (29/3). Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosari dan berlangsung secara virtual.
ABH berinisial "W" tersebut menjalani persidangan, yang turut dihadiri oleh orang tua, penasehat hukum, jaksa, dan saksi. Adapun agenda persidangan kali ini, salah satunya pembacaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari PK.
Pendampingan dan Litmas memegang peran penting dalam persidangan Anak, karena sebagai syarat yang harus terpenuhi sebagaimana tertuang dalam SPPA.
Indiah Respati, PK yang mendampingi dan membacakan litmas yang telah dibuat, berkomitmen untuk memberikan rekomendasi yang tepat bagi kepentingan terbaik Anak.
"Saya berkomitmen dalam membuat Litmas dan memberikan rekomendasi yang tepat bagi kepentingan terbaik anak," ucap Indiah.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija, juga menyampaikan bahwa PK sebagai ujung tombak Pemasyarakatan, dituntut untuk bekerja profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa, untuk itu dalam memberikan rekomendasi harus tepat demi kepentingan terbaik Anak. Bagi PK saya minta agar tetap dampingi dan berikan layanan yang terbaik," pinta Wakija.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)