Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki tupoksi yang meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pendampingan, dan Pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Hal inilah yang dilaksanakan oleh Tri Rahayu, PK Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, yang melakukan pendampingan diversi di tingkat pengadilan, Kamis (31/3).
Adapun diversi dapat ditempuh baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Diversi digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, yang dihadiri oleh Hakim, Jaksa, PK, Peksos, ABH, Orang tua dan Korban. Korban memberikan maaf terhadap ABH. Meskipun begitu, ABH tetap akan diberikan pengawasan oleh PK.
Rahayu menuturkan bahwa dirinya merasa senang bisa berperan dalam menjalankan amanat UU SPPA. Apalagi di tengah digaungkannya PK sebagai ujung tombak Pemasyarakatan.
"Harapan kita semua, ABH ke depannya dapat berubah menjadi pribadi yang semakin baik dan tidak mengulangi kesalahannya," ujar Rahayu.
Kasubsi bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija, juga mengungkapkan harapan yang sama, Anak semakin bisa mengendalikan emosinya, dan berbakti terhadap orang tua serta menjaga pergaulannya.
"Berubah ke arah yang lebih baik membutuhkan proses, semoga Anak bisa melaluinya dan ke depannya tidak melakukan pengulangan tindak pidana," pungkas Wakija.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)