Wonosari – Tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan dalam persidangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang dilaksanakan secara online, Senin (4/4). Ketiganya yakni Indiah Respati, Agus Sugiyadi, dan Luh Fita Mei.
Sebelum sidang dimulai, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Wakija memberikan arahan, agar setiap langkah dan upaya yang ditempuh oleh PK bagi kepentingan terbaik Anak. “Berikan rekomendasi yang tepat bagi Anak. Layanan terbaik yang kita berikan,” ujar Wakija.
Sidang dilangsungkan secara daring dan diikuti oleh Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari guna mencegah penyebaran COVID-19. Adapun perkara yang dilakukan oleh ABH insial M dan R yakni penggunaan senjata tajam, sedangkan ABH inisial W perkara pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja atau pasal 196 UU Kesehatan. Sementara itu, ABH Y atas perkara penggunaan senjata tajam.
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir yakni hakim, jaksa, PK Bapas, penasihat hukum, ABH, dan orang tua ABH. Salah satu ABH mendapat vonis pidana dengan syarat pengawasan dan pembimbingan yang akan dilakukan oleh PK Bapas selama satu tahun.
PK Muda Indiah Respati menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang terbaik. Indiah merasa prihatin terhadap ABH, karena sejatinya wajah dan posisi bangsa ini berada di tangan anak Indonesia.
“Ketika anak terjerat kasus pidana, saya sendiri merasa prihatin. Semoga ke depannya kasus pidana yang dilakukan anak semakin berkurang dan mereka mematuhi aturan hukum,” tutur Indiah.
Senada dengan Indiah, PK Muda Agus Sugiyadi juga mengatakan bahwa Anak merupakan subjek yang harus mendapat perhatian lebih. Kesalahan yang dilakukan, menurut Agus, tentu bisa diperbaiki karena masa depan mereka masih panjang.
“Saat ini yang terpenting kita mendampingi Anak dengan sepenuh hati dan memberikan layanan yang optimal,” pungkas Agus.
(Humas Bapas Wonosari)