Dampingi Sidang, PK Bapas Wonosari Upayakan Kepentingan Terbaik ABH

 sdgj1

Wonosari – Sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari melakukan pendampingan persidangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul ini memiliki dua agenda yang terpisah, yakni pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan, Rabu (28/12/2022). PK Pertama Bhayu Prada melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial “MJ” dengan perkara pengeroyokan ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan PK Muda Pedro Soares melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial “AR” dengan perkara kepemilikan senjata tajam, setelah melalui serangkaian tahap persidangan mulai dari dakwaan, pembacaan litmas, pemeriksaan saksi, tuntutan, hari ini tiba pada pembacaan putusan.

Hadir dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut yakni Penuntut Umum, PK Bapas Wonosari, Penasehat Hukum, ABH, Panitera Pengganti, orang tua, dan para saksi. Kemudian saksi diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasus tindak pidana yang melibatkan ABH.

Dalam pesannya terhadap ABH seusai sidang, Bhayu Prada menyampaikan untuk menjalani proses persidangan dengan sebaik-baiknya. Bhayu juga menguatkan hati ABH agar tetap tegar dan kuat, mengingat proses hukum ini merupakan konsekuensi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan.

“Jalani sidang ini dengan sebaik-baiknya, waktunya untuk melakukan introspeksi diri agar ke depannya bisa menjadi anak yang semakin baik,” tutur Bhayu.

Sementara itu di ruang sidang yang berbeda, PK Pedro Soares yang melakukan pendampingan terhadap ABH “AR” menyimak dengan saksama putusan yang dibacakan oleh hakim. Selain PK, hadir dalam sidang itu yakni Penuntut Umum, LBH Dharma Yudha, ABH, orang tua. Hakim memutuskan bahwa ABH terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan dijatuhi hukuman.

Pasca pembacaan putusan, Pedro Soares mengatakan kepada ABH untuk dapat ikhlas atas konsekuensi perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Setiap perbuatan pasti memiliki akibat, oleh karenanya agar lebih berhati-hati dan lebih matang dalam berpikir sebelum bertindak.

“Gunakan kesempatan setelah persidangan ini dengan sebaik-baiknya, perbaiki diri dan lebih selektif dalam menjalin pertemanan,” ucap Pedro memberikan pesan kepada ABH.

Pedro juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk pemenuhan akan hak-hak Anak dan menjalin komunikasi yang baik melibatkan pihak keluarga. Komunikasi, sinergi, dan koordinasi merupakan poin kunci terkait dengan keberhasilan melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Anak.

“Saya akan terus mengawal perkembangan dan perubahan sikap ABH, semoga dengan pengawasan yang intensif melalui pendekatan interpersonal ABH menjadi pribadi yang semakin baik dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana di kemudian hari,” tambah Pedro.

(Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY – Pasti Cekatan)

sdgj2

sdgj3


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini132
Kemarin182
Minggu ini1161
Bulan ini3785
Total 77091

19-05-2024