Yogyakarta - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM telah mengamanatkan kepada Unit Kerja untuk memberikan layanan publik yang berbasis HAM yang memenuhi kriteria P2HAM. Salah satu tujuan pelaksanaan P2HAM untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, penguatan akuntabilitas kinerja atas lahanan publik yang diberikan. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Unit Pelaksana Teknis (UPT) terhadap pemajuan, pelindungan dan pemenuhan HAM dalam pelayanan publik, serta persiapan penilaian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I Yogyakarta menyelenggarakan rapat pelaksanaan pembinaan P2HAM pada Kamis (15/9/2022). Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DIY ini dibuka langsung oleh Kakanwil Imam Jauhari. Kakanwil menyebut bahwa rapat kali ini sekaligus evaluasi berkala dalam pelaksanaan P2HAM di masing-masing UPT. "Kanwil Kemenkumham DIY beserta jajaran mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen lainnya mengenai Hak Asasi Manusia," jelas Imam. Imam berharap jajaran UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY senantiasa memberikan layanan publik dengan berprinsip pada nilai-nilai HAM termasuk di dalamnya tidak diskriminatif, bebas pungli dan KKN, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas dan layanan cepat, tepat, berkualitas. Operator P2HAM Bapas Wonosari Dwi Asdono hadir menyimak dengan saksama pemberian arahan dari Kakanwil. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Pusham UII Eko Riyadi. Selepas acara, jajaran Bapas Wonosari siap meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Asdono menyebutkan bahwa Bapas Wonosari berkomitmen memberikan layanan publik dengan sebaik-baiknya, seperti tersedianya informasi layanan publik, ruang laktasi, ruang bermain laik anak, toilet ramah disabilitas, guiding block, layanan pengaduan, alat bantu kelompok rentan, tempat ibadah.
"Berbagai layanan publik yang tersedia di Bapas Wonosari telah kita sesuaikan dengan nilai-nilai HAM dan ramah terhadap disabilitas. Semoga Bapas Wonosari dapat mempertahankan predikat Satker yang melaksanakan P2HAM," pungkas Asdono.
(Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - PASTI CEKATAN)