Bertempat di LPKA Yogyakarta, PK Bapas Wonosari Bacakan Litmas Persidangan ABH

btlk2   Wonosari - Lima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta mendapat pendampingan dalam persidangan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Senin (10/10/2022). Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bantul dilakukan secara virtual, dengan ABH tetap berada di LPKA Yogyakarta. Empat ABH berinisial "S", "M", "I", "SR" yang tersangkut kasus pengeroyokan (pasal 170 KUHP) didampingi oleh PK Muda Agus Sugiyadi, PK Pertama Rismawan Agung, PK Pertama Tri Rahayu, dan PK Pertama Muhtriyono. Sedangkan ABH berinisial "B" didampingi PK Pertama Ari Nur Rini dengan perkara pencurian (pasal 363 KUHP). Sidang dilakukan secara terpisah atas dua perkara ini. Dalam persidangan hari ini, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, pembacaan litmas dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa. Sesuai dengan aturan dan tupoksi, PK membacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah disusun dan mendapat persetujuan dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Wonosari. Adapun Litmas merupakan hasil daripada pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif untuk kepentingan Anak. Selanjutnya rekomendasi PK yang tertuang dalam Litmas menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara. Dalam menyusun Litmas, para PK melaksanakan pengumpulan data dan informasi secara menyeluruh baik dari ABH, orang tua/keluarga, pemerintah desa, maupun lingkungan masyarakat setempat. Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut, para PK yang mendampingi ABH, dihadapan hakim membacakan hasil Litmas yang telah mereka susun. Dalam rangkaian sidang tersebut, hakim juga mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa. Seusai sidang, PK Ari Nur Rini memberikan nasehat kepada abh agar selama berada di LPKA Yogyakarta untuk selalu mematuhi aturan dan bersikap hormat terhadap petugas. Hal ini mengingat rangkaian persidangan masih berlanjut hingga nantinya putusan dibacakan.

"Disini jaga diri baik-baik, patuhi aturan dan tata tertib yang ada, dan hormat terhadap petugas. Gunakan waktu dengan sebaik-baiknya, ibadahnya jangan sampai lupa," tutur Ari.
Hal senada juga disampaikan oleh PK Rismawan Agung, agar ABH tetap menjaga kesehatan, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan bersosialisasi secara baik dengan sesama Anak di LPKA Yogyakarta.
"Perhatikan kesehatan, kalau merasa kurang sehat misalnya segera hubungi petugas. Bersosialisasilah dengan sesama Anak disini secara baik," tandas Agung.
Tak lupa pula, para PK melaporkan hasil sidang kepada Kabapas melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA). Dalam pesannya, Wakija agar terus memantau dan mengikuti perkembangan ABH selama dalam proses hukum yang kini dititipkan di LPKA Yogyakarta.
"Pantau dan koordinasi dengan petugas LPKA kondisi dan keadaan Anak, itu juga tanggung jawab kita. Apapun hasil putusan nanti semoga itu yang terbaik bagi Anak," pungkas Wakija.
(Humas Bapas Wonosari Kanwil Kemenkumham DIY - Bapas Wonosari Pasti Cekatan)

btlk1


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini114
Kemarin182
Minggu ini1143
Bulan ini3767
Total 77073

19-05-2024