Upaya Pemerintah melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

urg1

Pemerintah terus berupaya melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu hal penting yang disosialisasikan adalah mengenai urgensi pembaruan KUHP di Indonesia. Wamenkumham Eddy Hiariej, menyatakan bahwa ada 3 faktor urgensi pembaruan KUHP di Indonesia. Pertama, KUHP merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah direvisi secara parsial. Kedua, KUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern. Ketiga, KUHP saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tdk memiliki alternatif sanksi pidana serta blm memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Pembaruan KUHP di Indonesia diharapkan dapat menjadi langkah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih modern dan profesional. Dalam pembaruan dan perancangan KUHP ini, Pemerintah membuka ruang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi loh. Masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap berbagai pasal di RKUHP melalui platform PARTISIPASIKU. Masyarakat dapat mengakses PARTISIPASIKU melalui link partisipasiku.bphn.go.id #SahabatPengayoman
Partisipasiku #RKUHP

urg2urg3urg4urg5


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI
KANWIL KEMENKUMHAM D.I YOGYAKARTA

Hubungi kami di

Jln. Mgr. Sugiyopranoto No.37, Wonosari, Gunungkidul, D.I Yogyakarta 55811
(0274) 392929

Email Kehumasan
bapaswonosari@yahoo.co.id 

Email Aduan
bapaswonosari@yahoo.co.id

Hari ini95
Kemarin182
Minggu ini1124
Bulan ini3748
Total 77054

19-05-2024