Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan persidangan terhadap dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul ini diikuti secara virtual dari LPKA Kelas II Yogyakarta, Rabu (24/8).
Dua orang PK yang mendampingi para ABH tersebut yakni Linda Anggriyani dan Bhayu Prada. ABH dihadirkan dari LPKA Kelas II Yogyakarta mengingat Anak saat ini berada dalam penahanan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Anak PN Bantul ini, agenda sidang yakni pembacaan putusan. ABH berinisial "R" dan "A" dengan perkara pengeroyokan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan di LPKA dan pembinaan selama 6 bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.
Dalam pesannya kepada PK, Pelaksana Harian Kabapas Wonosari Wakija meminta agar PK tetap mengikuti perkembangan ABH pasca putusan secara optimal.
"Untuk para PK agar tetap memantau dan mengikuti perkembangan ABH pasca putusan ini, semoga Anak bisa menjadi lebih baik," tutur Wakija.
PK Bhayu mencoba menguatkan hati ABH, bahwa setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya. Untuk itu ke depan agar tetap mematuhi putusan dan peraturan yang berlaku selama menjalani pembinaan.
"Gunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri. Ikuti semua program pembinaan yang diberikan dan jangan lupa meningkatkan ibadah," ujar Bhayu memberikan nasehat kepada ABH.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)